Jaksa Penuntut Umum meminta semua pihak, termasuk DPR, untuk tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan dalam replik jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan, seorang ABK kapal dalam kasus tersebut. Mereka menegaskan pentingnya majelis hakim memutuskan perkara murni berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi eksternal. JPU menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa yang tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut, dengan menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengangkutan sabu. Lebih lanjut, jaksa menekankan bahwa penanganan tindak pidana narkotika harus tegas dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik.
Pernyataan dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, pun turut merespons tuntutan hukuman mati terhadap ABK kapal Sea Dragon dalam kasus temuan sabu seberat 2 ton. Willy mengungkapkan keraguan atas tuntutan ini terhadap ‘ikan-ikan kecil’ yang ditangkap dalam kasus tersebut. Dia menekankan perlunya hukum tidak hanya taat pada aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan akal sehat. Selain itu, respons dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, menyoroti kejelasan peran terdakwa dan keterlibatan mereka dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.Respons ini mengarah pada pemahaman bahwa terdakwa telah mengetahui sejak awal rekrutan ilegal ABK untuk tindakan ilegal tersebut. Selain itu, Fandi Ramadhan, bersama dengan rekan-rekannya, telah dituntut pidana mati atas peredaran narkoba itu. Semua pihak menunggu putusan majelis hakim terkait kasus ini, yang dijadwalkan akan keluar pada tanggal 5 Maret mendatang.












