Berita  

Paripurna DPR: MKMK Tak Berhak Proses Laporan Soal Adies Kadir

Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III telah mengumumkan hasil rapat Komisi III dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Adies Kadir. Surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 memuat hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang dibacakan dalam rapat paripurna. Komisi III menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR yang mengusulkan Adies Kadir.

Zaman Komisi III meminta MK untuk konsisten melaksanakan kewenangannya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang membatasi tugas MK hanya pada penegakan etika dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Komisi III DPR RI merekomendasikan agar MK memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MK sesuai dengan amanat UU tersebut.

Rapat Paripurna juga menanyakan apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yang dijawab dengan setuju oleh seluruh peserta paripurna. Sehari sebelumnya, Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan MK dalam memproses laporan terhadap penunjukan Adies sebagai hakim MK usulan DPR. Adies diusulkan untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun sejak bulan Februari.

Source link