Berita  

Perempuan Tersangka Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan: Berita Terbaru

Pada hari Sabtu (14/2), Polisi menetapkan seorang perempuan yang berinisial S (40) sebagai tersangka karena mencoba mencuri emas dan perhiasan senilai Rp 2 miliar dengan modus operandi membakar toko emas di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 479 dan pasal 308 Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP. Menurut Arya, pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di Kabupaten Jeneponto sebelum beraksi di Makassar.

Kejadian di Makassar bermula ketika pelaku S menyamar sebagai pembeli yang tertarik membeli perhiasan emas. Setelah perhiasan terkumpul dalam satu wadah, pelaku mengatakan ingin memfoto barang-barang tersebut, tetapi pemilik toko melarang. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba membakar perhiasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah menyiapkan bensin dalam botol air mineral sebelumnya. Meskipun mencoba untuk melarikan diri setelah membakar perhiasan, pelaku segera ditangkap.

Menurut Arya, nilai emas yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku mencapai hampir Rp 2 miliar dengan berat total sekitar satu kilogram perhiasan. Meskipun aksi pelaku didorong oleh masalah ekonomi, dan dia beraksi sendirian dengan membawa perlengkapan bakar sederhana, seperti paper bag berisi botol air mineral dan korek api. Semua barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dikembalikan kepada pemilik toko. Dengan demikian, pelaku akan menghadapi tindakan hukum akibat perbuatannya.

Source link