Eks Kapolres Bima Kota Terlibat Kasus Narkoba: Fakta Terbaru

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif terhadap narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium. Tes dengan pengambilan sampel rambut dianggap paling efektif karena zat narkoba dapat terdeteksi dalam folikel rambut hingga 90 hari. Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan akan menghadapi proses hukum. Dia dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam kasus ini, Didik disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang, dimana dia terancam pidana penjara seumur hidup. Polri menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlakuan istimewa bagi anggotanya yang terlibat dalam kejahatan, termasuk narkoba. Keterangan dari Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkap keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkoba. Tindakan penggeledahan di rumah Didik menghasilkan sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi, dan pil tertentu.

Polri menekankan pentingnya menjaga standar pemeriksaan yang ketat untuk menjaga integritas institusi, sesuai dengan instruksi Pimpinan Polri. Tindakan bersih-bersih internal secara konsisten dilakukan untuk memastikan anggota polisi terhindar dari tindak pidana yang merugikan. Keseluruhan proses hukum dan penegakan aturan dilakukan secara ketat dan transparan untuk menegakkan keadilan.

Source link