Miras Oplosan Maut Subang: Polisi Ungkap Jaringan Lintas Daerah

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus miras oplosan maut yang menewaskan sembilan warga di Subang, Jawa Barat. Berdasarkan penyelidikan, peredaran minuman keras ilegal tersebut melibatkan jaringan lintas wilayah, dimana pasokan berada di luar daerah namun proses pengoplosan dilakukan di sebuah toko di Kabupaten Subang. Tersangka HS diduga sebagai pemasok miras dari wilayah Cirebon, sementara tersangka JB sebagai pemilik toko di Subang yang menjual dan meracik minuman tersebut sebelum diedarkan kepada konsumen.

Dari penggerebekan yang dilakukan di gudang milik tersangka dan toko tempat penjualan, polisi berhasil menyita 177 botol miras oplosan, termasuk bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi. Miras jenis Vodka BigBoss yang dikonsumsi korban sebelumnya dicampur dengan minuman energi, yang diduga menyebabkan keracunan berat hingga menelan sembilan nyawa.

Polisi menyatakan adanya pola distribusi terorganisir dalam kasus ini, dengan pasokan dari Cirebon yang diracik ulang di Subang untuk meningkatkan keuntungan. Upaya penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini dan menelusuri alur pasokan hingga hulu untuk memutus mata rantai peredaran miras oplosan lintas wilayah.

Kesimpulan dari kejadian tragis ini, bahwa penyelundupan dan peredaran minuman keras ilegal harus diawasi dengan ketat demi melindungi masyarakat dari bahaya keracunan miras oplosan. Polisi berkomitmen untuk terus menindak pelaku dan jaringan terkait demi keamanan dan perlindungan masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.

Source link