Berita  

7 Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan: Panduan Lengkap

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan. Gus Ipul menekankan bahwa reaktivasi adalah proses untuk mengaktifkan kembali kepesertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Tujuannya adalah agar peserta yang terhenti kepesertaannya tetap dapat menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Menurut Gus Ipul, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat untuk memastikan peserta tetap mendapatkan layanan jaminan kesehatan secara gratis. Reaktivasi bisa diajukan oleh individu yang masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam situasi mendesak seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam nyawa dan termasuk dalam kategori tidak mampu.

Selain itu, individu yang tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya dihapus juga bisa melakukan reaktivasi. Jika peserta PBI-JK dihapus namun tetap membutuhkan layanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepesertaannya dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak dihapus sebagai peserta.

Joko Widiarto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, menjelaskan tahapan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK. Tahapan tersebut meliputi pelaporan awal, pengajuan ke Dinas Sosial, verifikasi Dinas Sosial, pembuatan surat dan input data, verifikasi Kemensos, pelaporan ke BPJS Kesehatan, dan terakhir reaktivasi. Koordinasi antara Kemensos, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia dilakukan untuk mempercepat proses reaktivasi.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, terutama yang kurang mampu, untuk tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Source link