Dua warga negara asing (WNA) asal China atau Tiongkok dengan inisial WM dan LJ telah ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Mereka diduga melakukan pencurian barang dalam pesawat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap setelah mengambil barang milik penumpang lain di penerbangan Pesawat Citilink QG716 dari Jakarta (CGK) menuju Surabaya (SUB) pada Kamis (22/1) lalu.
Kronologi kejadian dimulai sekitar pukul 11.15 WIB saat pesawat sedang berada di udara. Seorang korban yang merupakan WNA Malaysia meninggalkan kursinya untuk pergi ke toilet. Saat itu, awak kabin melihat tersangka WM mengambil tas korban dari kompartemen atas pesawat. Ketika korban kembali, ia menemukan tasnya telah terbuka di samping tersangka.
Pukul 12.30 WIB, berdasarkan laporan awal dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga berada dalam penerbangan yang sama, korban menyadari bahwa uang senilai Rp5 juta dan US$500 telah diambil dari tas kabinnya. Saat dilakukan pemeriksaan bersama kru pesawat, tersangka WM secara tiba-tiba melemparkan uang korban ke arah kursi. Meskipun sempat berkilah, WM akhirnya mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Meskipun korban telah memaafkan, otoritas Imigrasi tetap memberlakukan sanksi berat berupa deportasi bagi kedua tersangka. Melalui peristiwa ini, pihak imigrasi mengingatkan penumpang untuk selalu berhati-hati terhadap barang bawaan mereka selama penerbangan dan melaporkan aktivitas mencurigakan dari WNA kepada pihak berwenang.












