Rekor Transaksi Judi Online Rp286 Triliun, 12 Juta Pemain Beraksi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun di sepanjang tahun 2025. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan bahwa total perputaran uang tersebut tercatat dalam 422,1 juta transaksi selama tahun 2025. Meskipun terjadi penurunan sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp359,81 triliun. Berdasarkan jumlah pemain aktif, masih terdapat 12,3 juta masyarakat yang melakukan deposit judol melalui transfer bank, e-wallet, dan QRIS. PPATK juga mencatat peningkatan signifikan dalam metode penyetoran dana judol melalui QRIS. Meskipun jumlah deposit menurun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.

Menurut Natsir, penurunan tersebut disebabkan karena upaya penegakan hukum yang intens dilakukan pemerintah. PPATK terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang mencurigakan kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir. Kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol juga turut berperan dalam turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol tahun 2025. Jadi, secara keseluruhan, penurunan ini memperlihatkan efektivitas dari strategi yang diterapkan untuk mengatasi permasalahan judi online.

Source link