Polisi Segera Periksa Roy Suryo Terkait Laporan Eggi Sudjana

Polisi segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana. Selain Roy, Eggi juga melaporkan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, serta Dilaporkan oleh Damai Hari Lubis terkait kasus serupa. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pemeriksaan terhadap dua terlapor tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Dalam laporan tersebut, Roy dan Khozinudin dilaporkan terkait Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka dilaporkan karena pernyataan yang menuding Eggi serta Damai sebagai pengkhianat. Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan yang diterima Polda Metro Jaya berbeda, dimana Eggi melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin, dan Damai Hari Lubis melaporkan hanya Roy Suryo. Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.

Source link