Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial HS yang merupakan buronan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa HS berhasil ditangkap oleh tim gabungan setelah melarikan diri ke Turki pada Rabu (21/1) kemarin.
“Hampir berhasil memulangkan HS, seorang WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice setelah melarikan diri ke Turki,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/1). Menurut penjelasan dari Untung, HS memiliki peran sebagai koordinator untuk membawa warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh, di mana mereka kemudian diselundupkan ke beberapa negara lain.
Tidak hanya itu, HS juga pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Namun, jauh dari menyesali perbuatannya, HS justru memperluas jaringan kejahatannya hingga mencapai level transnasional, sebelum akhirnya melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan HS berhasil dilacak melalui kerjasama antara Interpol Indonesia, NCB Ankara, dan NCB Singapura, yang kemudian membawa HS dari Turki ke Indonesia dengan transit di Singapura.
“Orang Rohingya banyak yang ingin keluar dari Bangladesh. Mereka transit di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia atau Kuala Lumpur, Malaysia,” jelas Untung. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang.












