Berita  

DPR Pastikan Tidak Ada Intervensi Presiden terhadap Ganti Deputi Gubernur BI

Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sebelumnya dijabat oleh Juda Agung dikonfirmasi oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bahwa proses tersebut berjalan sesuai mekanisme konstitusi tanpa ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, direkomendasikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan kemudian disampaikan kepada Presiden serta DPR RI sesuai tuntutan undang-undang. Misbakhun menggarisbawahi bahwa Presiden hanya memenuhi fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR.

Menurut Misbakhun, prosedur pengisian pimpinan BI telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia dan DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan dengan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa Deputi Gubernur BI yang terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap Bank Indonesia. Misbakhun juga memastikan bahwa salah satu calon, Thomas Djiwandono, telah memenuhi semua persyaratan administratif dan mundur dari kepengurusan Partai Gerindra.

Untuk memastikan kelancaran proses, fit and proper test calon Deputi Gubernur BI akan dilakukan dalam dua gelombang, dengan yang pertama dijadwalkan pada 23 Januari dan yang kedua pada 26 Januari. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengklarifikasi bahwa nama Tomny Djiwandono bukanlah usulan dari Presiden Prabowo, melainkan dari Gubernur BI Perry Warjiyo. Demikianlah informasi terkait proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sedang berlangsung tanpa intervensi dari pihak eksternal.

Source link