Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan sanksi terhadap YP, seorang guru di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 16 siswanya. Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa YP akan diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat mengingat banyaknya korban dalam kasus tersebut. Mereka menunggu proses hukum dari kepolisian untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Deden juga menyebutkan bahwa pendampingan terhadap para korban sedang difokuskan oleh pihaknya bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Tangsel. Guru tersebut, yang telah menjadi PNS sejak 2010 dan sebelumnya mengajar di SD lain, seperti di Ciputat Timur, kini sedang ditelusuri untuk mengungkap lebih lanjut kejadiannya.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengecam keras perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru YP terhadap murid-muridnya. Ia menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kota Tangsel mendukung langkah kepolisian dalam memproses hukum terhadap guru tersebut. Benyamin memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan psikis intensif dalam pemulihan trauma mereka.
Perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kasus ini juga ditekankan oleh Benyamin, dengan meminta orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai deteksi dini. Komunikasi terbuka antara anak, orang tua, dan sekolah juga menjadi hal penting dalam hal ini. Semua pihak berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para korban dalam kasus ini.












