Berita  

Kejagung-Polri Bersiap Implementasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai dari hari ini, Jumat (2/1). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, Kejaksaan telah bersiap untuk menjalankan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak Kejaksaan juga telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta Mahkamah Agung, melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

Selain itu, Kejaksaan juga telah meningkatkan kapasitas jaksa secara teknis melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya. Adanya perubahan SOP, Pedoman, dan juknis juga dilakukan untuk memastikan penanganan perkara konsisten di seluruh Indonesia. Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana juga telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan KUHAP pada 18 November 2025. Mulai dari hari ini, Jumat (2/1), KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan. Petugas pengemban penegakan hukum Polri, seperti Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, dan Densus 88 telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman yang baru, sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini.

Source link