Berita  

Pemilik Kios Kalibata Diperiksa Polisi Setelah Ricuh

Polda Metro Jaya sedang memeriksa Henny, pemilik salah satu kios bangunan yang rusak dan dibakar massa saat ricuh akibat pengeroyokan debt collector. Henny dipanggil sebagai saksi dan pelapor kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut. Dia menyampaikan bahwa ada dua kloter yang akan diperiksa, termasuk saksi, korban, dan pemilik kios yang terbakar. Henny mengungkapkan bahwa kerugiannya mencapai hampir Rp100 juta dan kiosnya belum dapat dibuka kembali. Dia juga melaporkan ancaman yang diterimanya dan meminta perlindungan kepolisian. Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan dua matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan, telah mengakibatkan pembakaran kios dan perusakan kendaraan. Enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasal 170 ayat 3 KUHP digunakan untuk menjerat mereka. Henny juga mengikuti semua prosedur yang diperlukan demi keamanan dirinya dan kiosnya.

Source link