Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan mengenai kerusakan pulau-pulau kecil yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang di Kabupaten Karimun yang menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini. Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, telah mengonfirmasi kondisi pulau-pulau tersebut dan menyatakan bahwa saat ini sedang menunggu eksekusi pascatambang di Pulau Propos dan Pulau Kas, Kabupaten Karimun. Izin pertambangan di dua pulau tersebut telah tidak aktif sejak tahun 2015. Menurut aturan yang berlaku, apabila perusahaan tidak melakukan penanganan pascatambang setelah 2 tahun izin berakhir, Pemerintah akan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sesuai dengan Permen ESDM nomor 344 tahun 2025.
Dikarenakan komoditas yang ditambang di sana adalah logam yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pelaksanaan kegiatan pascatambang akan dijalankan oleh Kementerian ESDM. Darwin menjelaskan bahwa sebelumnya kewenangan pertambangan di pulau itu berada di tangan pemda, namun berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014, kewenangan tersebut telah pindah ke pusat. Kerusakan Pulau Kropos dan Pulau Kas, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang, terpantau dari satelit Google Earth. Berbagai akun di media sosial telah memposting kondisi rusak kedua pulau tersebut yang gundul, gersang, dan hanya tersisa tanah bekas tambang. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang dampak dari aktivitas tambang tersebut.












