Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Tindakan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Desember 2024. MAKI mengekspresikan kekecewaannya atas penghentian penanganan kasus korupsi tersebut oleh KPK setelah menetapkan tersangka. Mereka berharap agar Kejaksaan Agung dapat menangani kasus ini secara komprehensif. Laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung dengan nomor perihal: 1220/MAKI-JAMPIDSUS/XII/2025, berisi dugaan korupsi terkait pertambangan nikel. MAKI menemukan bahwa penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara terjadi dengan kecepatan yang mencurigakan dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun. KPK telah menghentikan penyidikan kasus nikel Konawe Utara untuk memastikan kepastian hukum karena kurangnya bukti yang cukup dan kasus dugaan suap telah kedaluwarsa. Meskipun demikian, MAKI terus mendorong adanya penanganan yang adil terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan dan pencegahan korupsi di masa mendatang.
Maki Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel Konawe Utara
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh senior yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengungkapkan isu-isu penting yang sedang…

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang…

Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dihadapkan pada tuntutan pidana mati dalam kasus pembunuhan istrinya,…

Jawa Tengah dikenal sebagai “kandang banteng” karena dominasi PDI Perjuangan (PDIP) dalam pemilihan gubernur dan…

Pada hari Minggu, suporter dari klub sepakbola Persija dan Persib terlibat dalam bentrokan di wilayah…







