Maki Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel Konawe Utara

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Tindakan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Desember 2024. MAKI mengekspresikan kekecewaannya atas penghentian penanganan kasus korupsi tersebut oleh KPK setelah menetapkan tersangka. Mereka berharap agar Kejaksaan Agung dapat menangani kasus ini secara komprehensif. Laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung dengan nomor perihal: 1220/MAKI-JAMPIDSUS/XII/2025, berisi dugaan korupsi terkait pertambangan nikel. MAKI menemukan bahwa penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara terjadi dengan kecepatan yang mencurigakan dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun. KPK telah menghentikan penyidikan kasus nikel Konawe Utara untuk memastikan kepastian hukum karena kurangnya bukti yang cukup dan kasus dugaan suap telah kedaluwarsa. Meskipun demikian, MAKI terus mendorong adanya penanganan yang adil terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan dan pencegahan korupsi di masa mendatang.

Source link