Berita  

Ketua Banggar DPR Ingatkan Merchant tentang Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memperingatkan para pelaku usaha untuk tidak menolak pembayaran tunai dengan rupiah. Rupiah diatur sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan rupiah dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Dalam upaya edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum penolakan pembayaran tunai, Said meminta Bank Indonesia untuk turut serta dalam menegaskan bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional yang sah. Meskipun layanan pembayaran digital terus berkembang, opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia bagi pembeli atau rekanan. Hal ini penting mengingat masih ada wilayah di Indonesia yang belum tercover layanan internet dan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

Said juga menyoroti kebijakan Singapura yang meskipun maju dalam layanan cashless, tetap menyediakan layanan pembayaran tunai hingga batas tertentu. Ia berharap Bank Indonesia lebih tegas dalam menekankan aturan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia. Dengan belum adanya revisi ketentuan pembayaran dengan uang tunai oleh pemerintah dan DPR, penggunaan rupiah masih wajib diterima oleh siapapun di Indonesia. Demikian disampaikan Said Abdullah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Source link