Pemerintah Kota Yogyakarta telah memutuskan untuk melarang kegiatan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 mendatang. Larangan ini didasari oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melaksanakan penertiban terkait pelarangan ini melalui jajaran Satpol PP bersama kepolisian. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, juga telah mengimbau agar acara pesta kembang api diganti dengan momen refleksi dan doa untuk sesama yang terdampak bencana ekologis di Sumatra.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan izin untuk penggunaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Hal ini disebabkan oleh situasi kedukaan akibat bencana di Sumatra, dan masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa dan solidaritas dengan sesama yang terdampak bencana.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap larangan pesta kembang api di Yogyakarta pada malam Tahun Baru 2026 diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tenang dan penuh kebersamaan dalam mendoakan dan mendukung sesama yang membutuhkan.












