Sidang Tipikor: Konsultan Era Nadiem Klaim Tidak Tahu Pengadaan Laptop

Tim penasihat hukum Ibrahim Arief, yang lebih dikenal sebagai Ibam, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa Nadiem Makarim. Menurut tim kuasa hukum Ibam, pertemuan pada Desember 2019 bukanlah mengenai rencana pengadaan Chromebook dari Kemendikbud, melainkan hanya diskusi terkait perancangan dan pengembangan aplikasi skala nasional. Mereka juga menjelaskan bahwa Ibam tidak mengetahui atau diinformasikan mengenai rencana pengadaan barang tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, Ibam bertemu dengan Najelaa Shihab, Ketua Pembina Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), untuk membahas pekerjaan sebagai tenaga konsultan di yayasan tersebut. Kuasa hukum Ibam menegaskan bahwa Ibam tidak mengenal Najelaa Shihab sebelumnya dan diskusi mengenai kontrak sebagai tenaga konsultan dilakukan secara profesional. Ibam akhirnya menerima tawaran pekerjaan sebagai tenaga konsultan dari Yayasan PSPK pada bulan Januari 2020.

Mereka juga menegaskan bahwa saat diskusi mengenai kontrak kerja, Ibam tidak mengetahui rencana pengadaan Chromebook. Selain itu, Ibam tidak pernah bergabung dalam kelompok WhatsApp “Mas Menteri Core tim” atau “Education Council”, seperti yang disebutkan dalam sidang dakwaan sebelumnya. Ibam merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Terdakwa lainnya termasuk Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Source link