Penyidik di Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen perempuan, D, di Semarang. Selain itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Basuki yang digelar di Polda Jateng menetapkan sanksi polisi berusia 56 itu untuk dipecat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa status AKBP Basuki sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik beberapa hari yang lalu. Terkait hasil autopsi korban, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Autopsi terhadap jenazah korban sebelumnya sudah dilakukan oleh dokter RSUP Dr Kariadi, Semarang. Seorang dosen Untag Semarang, D, ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kota Semarang dan korban tinggal bersama AKBP Basuki. Korban awalnya diduga meninggal karena sakit, namun temuan ini mengakibatkan sanksi etik diberikan kepada Basuki dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang tersebut menghasilkan hukuman PTDH bagi Basuki.
AKBP B Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Perempuan Semarang
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh senior yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengungkapkan isu-isu penting yang sedang…

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang…

Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dihadapkan pada tuntutan pidana mati dalam kasus pembunuhan istrinya,…

Jawa Tengah dikenal sebagai “kandang banteng” karena dominasi PDI Perjuangan (PDIP) dalam pemilihan gubernur dan…

Pada hari Minggu, suporter dari klub sepakbola Persija dan Persib terlibat dalam bentrokan di wilayah…







