Berita  

Hukuman Pidana Kerja Sosial di Jakarta oleh Kejaksaan dan DKI

Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melaksanakan penerapan hukuman pidana kerja sosial di wilayah tersebut. Ini menjadi realitas setelah penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan dan Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya menjadi penandatangan nota kesepakatan itu.

Menurut Ketua Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada Januari 2026. DKI Jakarta menjadi provinsi ke-29 di Indonesia yang bersedia bekerja sama dalam penerapan hukum pidana kerja sosial. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial ini.

Gubernur Pramono menyambut baik langkah tersebut dan menganggap bahwa sanksi kerja sosial akan membawa manfaat bagi DKI Jakarta. Secara bersamaan, pihak terkait akan merumuskan langkah-langkah konkrit yang akan diambil, seperti melibatkan pasukan kuning dalam membantu pembersihan Jakarta. Tindakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi ibu kota negara tersebut.

Source link