Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 14 Desember sebagai Hari Sejarah melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 206/M/2025 yang diteken oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 8 Desember lalu. Penetapan ini berdasarkan usulan dari Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), sebuah organisasi yang mewadahi para sejarawan, akademisi, peneliti, pendidik sejarah, dan pecinta sejarah di Indonesia.
Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan Hari Sejarah Nasional merupakan langkah bersama untuk meningkatkan pemahaman Indonesia terhadap sejarah bangsa. Ini juga menjadi upaya negara untuk memperkuat kesadaran sejarah kolektif serta mengokohkan identitas bangsa Indonesia. Penetapan Hari Sejarah mengacu pada Seminar Sejarah Nasional yang berlangsung pada 14-17 Desember 1957 di Universitas Gadjah Mada, saat Indonesia baru merdeka dan sedang melakukan konsolidasi nasional.
Pada tanggal tersebut, Seminar Sejarah Indonesia pertama kali diadakan pada 14-18 Desember 1957 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Seminar ini menandai kesadaran sejarawan Indonesia untuk menulis sejarah nasional dari perspektif Indonesia-sentris sebagai upaya untuk meninggalkan pandangan kolonial-sentris. Kesadaran ini berkembang dalam berbagai forum akademik nasional dan menghasilkan buku Sejarah Nasional Indonesia yang terdiri dari enam jilid pada tahun 1975.
Penetapan Hari Sejarah juga mencerminkan komitmen Kementerian Kebudayaan di era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan pengakuan terhadap peristiwa historis yang penting bagi bangsa Indonesia. Sehingga penetapan Hari Sejarah adalah langkah penting dalam konstruksi narasi sejarah Indonesia secara mandiri dan ilmiah.












