Mabes Polri mengumumkan bahwa enam polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melakukan pelanggaran berat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang telah didapat, terduga pelanggar telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Trunoyudo menyebut bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Para tersangka juga dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga disebut Trunoyudo melarang pejabat Polri untuk melakukan tindakan kekerasan dan berperilaku kasar. Proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri akan segera dilakukan oleh Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar. Mereka akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada tanggal 17 Desember 2025. Kesepuluh anggota Polri tersangka pengeroyokan termasuk JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Setelah pengeroyokan, massa tak dikenal kembali merusak harta benda di lokasi kejadian.
Pelanggaran Berat: 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata
Read Also
Recommendation for You

Pihak pengacara Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum dapat memperlihatkan ijazah asli kliennya…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan Waduk Batu Licin di Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin…

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terlihat hangat dengan dua anaknya selama Rapat Kerja Nasional I…

Hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru memicu banjir lahar di sejumlah daerah aliran sungai…








