Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa rencana penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar tidak berubah. Menurut dia, fasilitas itu tetap akan ditutup pada 23 Desember 2025, meski sebelumnya sempat muncul permintaan agar kebijakan tersebut dievaluasi lebih dulu. Sikap Koster memperlihatkan bahwa pemerintah provinsi tidak ingin lagi menunda persoalan yang sudah lama menjadi beban pengelolaan sampah di Bali.
Penutupan Tetap Sesuai Jadwal
Koster mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang meminta agar penutupan TPA Suwung dikaji kembali sebelum diberlakukan. Namun, Koster menegaskan keputusan itu sudah final. Pemerintah Kabupaten Badung, kata dia, juga telah menyampaikan kesiapan untuk menghadapi penutupan tersebut. Dengan demikian, Denpasar dan Badung diminta tidak lagi bergantung pada TPA Suwung sebagai tumpuan utama pembuangan sampah.
Pengelolaan Sampah Harus Berpindah ke Sumbernya
Setelah TPA Suwung ditutup, Koster mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari hulu, yakni di masing-masing wilayah penghasil sampah. Ia menyebut skema itu akan ditopang oleh Tempat Pengolahan Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), disertai penggunaan teknologi modern untuk menangani sampah organik di Bali. Menurutnya, langkah ini menjadi keharusan agar beban penanganan sampah tidak terus menumpuk di satu titik.
Alternatif Penampungan Dinilai Masih Ada
Koster juga menyatakan masih ada lokasi pembuangan lain yang dinilai mampu menampung sampah dari Denpasar dan Badung. Ia mengingatkan bahwa menunda penanganan hanya akan memperbesar risiko lingkungan di kemudian hari. Karena itu, meski ada kekhawatiran dari pihak Badung terkait penutupan pada akhir tahun, Koster tetap bersikeras menjalankan kebijakan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












