Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar akan tetap dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2025. Koster telah berkomunikasi dengan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang telah meminta agar penutupan TPA Suwung dievaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukan. Pemerintah Kabupaten Badung telah menyatakan kesiapan mereka untuk penutupan TPA Suwung.
Menyusul penutupan TPA Suwung, Koster merencanakan pengelolaan sampah dengan memanfaatkan Tempat Pengolahan Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta melibatkan teknologi modern dalam pengelolaan sampah organik di Pulau Bali. Koster menekankan agar Kabupaten Badung dan Kota Denpasar siap dengan penutupan TPA Suwung, dan bahwa sampah harus dikelola di sumbernya masing-masing.
Koster juga yakin bahwa tempat pembuangan sampah lainnya dapat menampung sampah dari wilayah Denpasar dan Badung. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa penundaan dalam penanganan sampah dapat menyebabkan masalah lingkungan yang lebih besar. Meskipun Bupati Badung memiliki kekhawatiran terkait rencana penutupan TPA Suwung pada akhir tahun, Koster tetap bersikeras untuk menjalankan rencana tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.












