Bintang porno asal Inggris Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bali bersama tiga rekannya asal Australia dan Inggris. Mereka, LAJ, INL, dan JJT, adalah manajemen Bonnie Blue yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Setelah menjalani proses hukum, imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada keempat WNA yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata. Deportasi dilakukan berdasarkan Undang-undang keimigrasian, dengan nama mereka masuk dalam daftar penangkalan selama enam bulan. Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan wisatawan menghormati aturan, adat, dan kearifan lokal Bali, menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. Sebelumnya, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena pelanggaran lalu lintas.Pidana denda sebesar Rp200 ribu diberikan kepada keduanya, dengan ancaman pidana kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayar.Ini adalah langkah penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum dan menjunjung integritas wisatawan di Bali.
Bonnie Blue: Artis Porno Dideportasi dan Ditangkal Masuk RI
Read Also
Recommendation for You

Operasi pencarian terhadap tiga orang yang diduga hilang di lokasi penambangan PT Antam UBPE Pongkor,…

Dua orang ditemukan tewas gantung diri di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali pada…

Proses pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Desa Tompo Bulu,…

Sebuah fenomena tak biasa terjadi di kediaman warga Surabaya di Jalan Bogen, Ploso, Kecamatan Tambaksari….

Pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, menjadi…







