Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, putusan tersebut menguatkan bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman pidana, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang cukup besar. Total uang pengganti yang harus dibayar setara dengan Rp35 miliar jika dihitung dengan kurs saat ini. Putusan ini juga berdampak pada asset recovery terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun. Kasus yang melibatkan Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri telah melalui proses hukum yang berujung pada hukuman penjara dan denda yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPK Mendukung Putusan Banding Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh senior yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengungkapkan isu-isu penting yang sedang…

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang…

Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dihadapkan pada tuntutan pidana mati dalam kasus pembunuhan istrinya,…

Jawa Tengah dikenal sebagai “kandang banteng” karena dominasi PDI Perjuangan (PDIP) dalam pemilihan gubernur dan…

Pada hari Minggu, suporter dari klub sepakbola Persija dan Persib terlibat dalam bentrokan di wilayah…







