Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek telah mengalami perkembangan terbaru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian negara yang menonjol mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam dokumen pelimpahan, Kejagung menegaskan bahwa CDM merupakan elemen sentral dalam dakwaan dan bukan sekadar pelengkap dalam proyek ini. Data Kejagung menunjukkan bahwa kerugian negara sebagian besar disebabkan oleh komponen CDM/CEU, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 621 miliar. Langkah hukum ini juga menguatkan posisi Indonesian Audit Watch (IAW), yang sebelumnya disomasi oleh PT Datascrip terkait publikasi analisis mereka tentang peran vendor dalam pengadaan hardware dan CDM. Kasus ini terus berkembang menjadi preseden penting dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Kasus Chromebook: Datascrip Terancam Somasi atas CDM
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari…

Ikatan Wartawan Online (IWO) menunjukkan solidaritas internalnya dengan menyalurkan bantuan tahap kedua kepada anggota yang…

Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mendapat sorotan setelah Jaksa…

Media Portal Group (MPG) menutup tahun 2025 dengan kegiatan refleksi akhir tahun yang berbeda, yaitu…

Banjir bandang akibat curah hujan ekstrem telah melanda enam kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada…







