Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek telah mengalami perkembangan terbaru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian negara yang menonjol mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam dokumen pelimpahan, Kejagung menegaskan bahwa CDM merupakan elemen sentral dalam dakwaan dan bukan sekadar pelengkap dalam proyek ini. Data Kejagung menunjukkan bahwa kerugian negara sebagian besar disebabkan oleh komponen CDM/CEU, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 621 miliar. Langkah hukum ini juga menguatkan posisi Indonesian Audit Watch (IAW), yang sebelumnya disomasi oleh PT Datascrip terkait publikasi analisis mereka tentang peran vendor dalam pengadaan hardware dan CDM. Kasus ini terus berkembang menjadi preseden penting dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Kasus Chromebook: Datascrip Terancam Somasi atas CDM
Read Also
Recommendation for You

Kegagalan Penalti Bruno Guimaraes Bikin Publik Berduka Mengeksekusi penalti dalam laga krusial bisa menjadi momen…

Piala Dunia 2026: Meksiko vs Inggris, Pertandingan Sengit di Babak 16 Besar Pertarungan sengit antara…

Herve Renard Mundur, Akhiri Masa Bakti Singkat Bersama Timnas Tunisia Pelatih asal Prancis, Herve Renard,…

Brasil Gagal Melaju, Norwegia Kembali Jadi Momok Hitam Tim Nasional Brasil harus menelan kekalahan memilukan…

Balogun Kembali ke Line Up Amerika Serikat Setelah Penangguhan Kartu Merah Keputusan mengejutkan dari Federasi…







