Pemilik WO Ayu Puspita: Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita kini tengah mendapat tekanan hukum dari pihak kepolisian dengan Pasal 378 UHP mengenai penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Ayu bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya akan menjalani gelar perkara di lokasi kejadian di luar Jakarta Utara. Kasus ini bermula dari adanya laporan korban penipuan terhadap WO-nya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kejadian ini juga menyebabkan reaksi emosional dari sekitar 200 korban yang sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Polisi telah melakukan mediasi untuk menangani situasi yang memanas akibat tuntutan pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer tersebut.

Source link