Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita kini tengah mendapat tekanan hukum dari pihak kepolisian dengan Pasal 378 UHP mengenai penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Ayu bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya akan menjalani gelar perkara di lokasi kejadian di luar Jakarta Utara. Kasus ini bermula dari adanya laporan korban penipuan terhadap WO-nya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kejadian ini juga menyebabkan reaksi emosional dari sekitar 200 korban yang sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Polisi telah melakukan mediasi untuk menangani situasi yang memanas akibat tuntutan pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer tersebut.
Pemilik WO Ayu Puspita: Kasus Penipuan dan Penggelapan
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh senior yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengungkapkan isu-isu penting yang sedang…

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang…

Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dihadapkan pada tuntutan pidana mati dalam kasus pembunuhan istrinya,…

Jawa Tengah dikenal sebagai “kandang banteng” karena dominasi PDI Perjuangan (PDIP) dalam pemilihan gubernur dan…

Pada hari Minggu, suporter dari klub sepakbola Persija dan Persib terlibat dalam bentrokan di wilayah…







