Aktivis lingkungan dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep Kendeng, Gunretno, dipanggil oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa Gun diminta hadir untuk diperiksa pada Kamis pagi. Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan berdasarkan aduan pelapor.
Sebelumnya, surat pemanggilan Gunretno untuk diperiksa Polda Jateng tersebar di media sosial. Aktivis lingkungan Kendeng itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan informasi atas nama Didik Setiyo Utomo terkait pengaduan menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah. Gunretno, saat diminta klarifikasi terkait tuduhan menghalangi penambangan, membantah tuduhan tersebut dan mengakui bahwa dia tidak suka dengan tambang.
Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran persnya, menyoroti status karst Kendeng yang kritis akibat penambangan kapur. Dia menekankan bahwa penambangan karst diduga kuat menyebabkan banjir, kerusakan ekosistem, dan hilangnya mata pencaharian warga. Dengan adanya kegiatan pertambangan ilegal di kawasan karst Kendeng, Rieke meminta agar semua pihak mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jateng terhadap Gun Gunarto. Demikianlah berita terkait pemanggilan Gunretno oleh Polda Jateng terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang.
Polda Jateng: Penyelidikan Terhadap Gunretno Kendeng Masih Berlangsung












