Berita  

Putusan Hukuman Panitera PN Jakut atas Suap CPO

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Wahyu terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Majelis Hakim Efendi.

Efendi bersama hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra mengeluarkan putusan tersebut. Selain hukuman pokok, Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 4 tahun penjara. Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan total suap Rp2.365.300.000 dalam dua tahap.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara. Wahyu dan jaksa berencana untuk mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari mendatang. Sebelumnya, tiga hakim lainnya juga dihukum dengan hukuman serupa dalam perkara serupa, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sementara mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dijatuhi hukuman lebih berat.

Source link