Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Victor sebelumnya dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan status cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Hal ini direspon positif oleh penyidik, sehingga pencabutan cekal dilakukan sesuai dengan permintaan penyidik.
Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka antara lain adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak. Kelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau sampai (14/5/2026).
Pihak PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan. ADVERTISEMENT
Selama proses penyidikan, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak. Hal ini melibatkan kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak. Anang juga menambahkan bahwa ada kompensasi yang diberikan untuk memperkecil pembayaran pajak, yang merupakan suap untuk keuntungan tertentu.
Pencekalan terhadap lima orang tersebut diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak. Kejagung terus melakukan upaya untuk mengungkap praktik korupsi tersebut dan menegaskan bahwa PT Djarum siap untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.












