Berita  

Kronologi Pembakaran Rumah Hakim PN Medan: Penjelasan Polisi

Fahrul Aziz Siregar, mantan sopir hakim pengadilan negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, disebut melakukan pembakaran rumah mantan bosnya dalam waktu singkat, hanya 15 menit. Peristiwa pembakaran terjadi pada 4 November lalu dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan secara detail kronologi kejadian berdasarkan rekaman kamera CCTV dan pemeriksaan saksi.

Menurut Calvijn, kejadiannya dimulai saat istri korban keluar komplek pada pukul 09.36 WIB dan terlihat kepulan asap dari rumah hakim sekitar pukul 10.30 WIB. Selain itu, terdapat informasi mengenai pesan yang diterima hakim dari tetangga terkait kebakaran serta proses pemadaman yang dilakukan oleh tim pemadam kebakaran.

Dari rekaman CCTV, polisi menelusuri pergerakan Fahrul Aziz sebelum dan saat pembakaran terjadi. Tersangka diduga masuk ke rumah korban, mencuri dan membakar barang-barang di dalam rumah, termasuk emas yang kemudian dijual. Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kejadian ini terjadi di rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu pada Selasa, 4 November 2025, dan diketahui merupakan bagian dari kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. Kasus tersebut bermuara dari Operasi Tangkap Tangan KPK.

Source link