Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Fakta Terbaru dan Analisis Mendalam

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, mereka divonis pidana penjara dan denda terkait kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Meskipun Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman yang lebih berat, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Namun, putusan tersebut tidak bulat dan disertai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Sunoto. Sunoto berpendapat bahwa Ira dan rekannya seharusnya dibebaskan karena tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut tidak terbukti. Hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara tersebut. Ira Puspadewi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dengan harapan agar direksi BUMN tidak lagi dikriminalisasi dalam mengambil keputusan besar. Ira menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan strategis yang menguatkan posisi ASDP dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Source link