KPK menahan empat tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024-2025 setelah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK pada Kamis (20/11). Tersangka tersebut termasuk Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka baru pada 28 Oktober 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, enam orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama setelah operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. Para tersangka tersebut telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.












