Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menolak Roy Suryo dan teman-temannya untuk ikut dalam audiensi yang diadakan di STIK-PTIK, Jakarta Selatan. Alasannya adalah karena mereka berstatus tersangka dan tidak pernah diajukan sebagai peserta audiensi dalam surat permohonan yang dikirim oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Jimly baru mengetahui perbedaan nama tersebut sehari sebelum audiensi, sehingga tim reformasi setuju bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut. Meskipun orang tersebut belum terbukti bersalah, tetapi melibatkan tersangka dalam audiensi dengan Komisi Reformasi Polri dianggap sebagai pelanggaran etika. Meski demikian, Roy Suryo dan teman-temannya diberikan dua opsi untuk tetap mengikuti audiensi namun tidak berkomentar atau keluar dari ruangan. Mereka kemudian memilih keluar dari ruangan, dan Jimly menghargai sikap mereka. Sebelumnya, Roy Suryo dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka dalam tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang ditangani Polda Metro Jaya. Komisi Reformasi Polri dipimpin Jimly dilantik Presiden Prabowo pada 7 November lalu di Istana Negara, Jakarta, dengan anggota berupa tiga mantan Kapolri, termasuk Jimly dan Mahfud MD sebagai wakil ketua.
Tim Reformasi Polri Tidak Menerima Audiensi Roy Suryo karena Status Tersangka
Read Also
Recommendation for You

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat…

Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution,…

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) telah menyalurkan bantuan sebesar Rp3,5 miliar untuk korban banjir dan…

Badan Gizi Nasional (BGN) melihat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sleman Tridadi 3 sebagai contoh…

Rapat Paripurna DPR ke-10 masa sidang II 2025-2026 menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas…







