Markas Polisi Gadungan China Digerebek di Lampung: 27 WNA Diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap sindikat kejahatan siber yang beroperasi dari markas polisi gadungan di Lampung. Diduga melibatkan 27 warga negara asing (WNA) China, mereka sekarang menghadapi ancaman deportasi dari Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo menyatakan bahwa para WNA tersebut telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Bekasi. Mereka akan diusir ke China dengan kerjasama antara pihak Indonesia dan Kedutaan Besar China. Para WNA ini ditangkap di sebuah rumah mewah di Lampung setelah berpura-pura sebagai polisi China untuk menipu warga China dan meminta uang dari mereka. Setelah penangkapan oleh Polres Bekasi, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi. Saat ini, para tersangka sedang ditahan dan Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.

Source link