Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap sindikat kejahatan siber yang beroperasi dari markas polisi gadungan di Lampung. Diduga melibatkan 27 warga negara asing (WNA) China, mereka sekarang menghadapi ancaman deportasi dari Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo menyatakan bahwa para WNA tersebut telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Bekasi. Mereka akan diusir ke China dengan kerjasama antara pihak Indonesia dan Kedutaan Besar China. Para WNA ini ditangkap di sebuah rumah mewah di Lampung setelah berpura-pura sebagai polisi China untuk menipu warga China dan meminta uang dari mereka. Setelah penangkapan oleh Polres Bekasi, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi. Saat ini, para tersangka sedang ditahan dan Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.
Markas Polisi Gadungan China Digerebek di Lampung: 27 WNA Diamankan
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum…

RS Polri Kramat Jati kembali mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka…

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memutuskan untuk menunda rencana pembangunan tanggul laut yang bertujuan…
Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita kini tengah mendapat tekanan hukum dari pihak kepolisian dengan…

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah memulai Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di sejumlah wilayah untuk…






