300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Mabes Polri mengungkapkan bahwa ada sekitar 300 anggota Korps Bhayangkara yang saat ini menempati posisi manajerial di luar institusi Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa ratusan anggota ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait yang membutuhkan bantuan personel. Selain posisi manajerial, terdapat 3.800 anggota lainnya yang ditugaskan sebagai staf, ajudan, atau pengawal sesuai dengan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur institusi dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah menerima permintaan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memerintahkan AS SDM untuk melakukan asesmen terhadap pejabat yang relevan dengan permintaan tersebut. Penugasan kemudian akan didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Prosedur penugasan ini berlaku baik untuk anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, yang harus diusulkan terlebih dahulu kepada Presiden, maupun untuk anggota dengan pangkat di bawah bintang dua, yang akan diusulkan kepada pejabat setingkat menteri. Sandi menegaskan bahwa semua prosedur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memenuhi syarat mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Source link