Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, Perda tersebut telah disahkan sejak lama. Namun, implementasinya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep menganggap bahwa implementasi Perda tersebut masih perlu ditingkatkan. Meskipun sudah dilakukan razia, namun belum terlihat langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Namun, tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Efektif untuk Implementasi Perda Pengendalian Alkohol
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…

Dalam mendukung sektor pariwisata, mempercepat pembangunan wilayah, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Rakyat Pangandaran…

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran saat ini telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yakni Asep Noordin, menanggapi laporan…







