Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, Perda tersebut telah disahkan sejak lama. Namun, implementasinya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep menganggap bahwa implementasi Perda tersebut masih perlu ditingkatkan. Meskipun sudah dilakukan razia, namun belum terlihat langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Namun, tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Efektif untuk Implementasi Perda Pengendalian Alkohol
Read Also
Recommendation for You

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memiliki visi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menilai bahwa pemangkasan Transfer Keuangan…

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran kini menjadi perhatian utama….

DPRD Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik…






