Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan Heri Sudarmanto merupakan seorang Pensiunan PNS yang menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Dirjen Binapenta & PKK tahun 2015-2017, serta Sekjen Kemenaker tahun 2017-2018.
Heri telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut, namun belum ditahan oleh KPK. Tersangka lainnya dalam kasus ini termasuk Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, yang semuanya terlibat dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait RPTKA.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima oleh 8 orang tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA dalam kasus ini mencapai Rp53,7 miliar. Beberapa pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan sejumlah uang tersebut ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
KPK telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, termasuk 11 mobil dan tiga sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.












