Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi. KPK mengungkapkan bahwa tersangka tersebut terlibat dalam tiga klaster tindak pidana korupsi, yang pertama terkait suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada empat tersangka dalam kasus ini yang telah ditahan selama 20 hari pertama. Kasus ini melibatkan beberapa klaster korupsi, di mana yang pertama terkait suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Pada tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD tersebut, diberitahu bahwa akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk memberikan sejumlah uang kepada mereka.
Dalam klaster kedua, terungkap bahwa terdapat dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar Rp1,4 miliar. Sedangkan klaster ketiga menjerat Sugiri Sancoko atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025. Semua ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tersangka dan melibatkannya dalam berbagai pasal pelanggaran.










