Berita  

Dokter Priguna Dihukum Penjara 11 Tahun atas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen UNPAD yang sedang menempuh pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Vonis tersebut merupakan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp100 juta karena Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di RSHS Bandung.

Hakim juga menilai bahwa Priguna melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Priguna membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korban dengan total Rp137 juta lebih. Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Priguna, termasuk meresahkan masyarakat, melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari satu korban, dan menyalahgunakan profesi dokter.

Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya mengidap bipolar, dan hal ini didukung oleh kesaksian saksi ahli dalam persidangan. Meskipun putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapan, Priguna dan tim kuasa hukumnya tetap menghormati keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Source link