Berita  

DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan: Apa Dampaknya?

Khoirudin, Ketua DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa aktivitas merokok dan perdagangan rokok masih diizinkan di tempat-tempat hiburan. Hal ini diungkapkan seiring dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah selesai dibahas oleh panitia khusus (pansus).

Menurut Khoirudin, merokok di tempat hiburan seperti kafe tetap diizinkan asalkan tidak mengganggu kesehatan orang lain. Dia menjelaskan bahwa raperda tersebut bertujuan bukan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi untuk membatasinya, terutama di lembaga pendidikan dan kesehatan.

Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan raperda yang terdiri dari 27 pasal dengan 9 bab. Raperda KTR mencakup berbagai ketentuan mulai dari ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, hingga ketentuan penutup.

Ketua Pansus, Farah Savira, mengatakan bahwa pansus akan melaporkan perampungan raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selanjutnya akan disesuaikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Farah juga mengapresiasi segala upaya yang dilakukan untuk mensukseskan KTR setelah 15 tahun perjuangan.

Source link