Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys mencapai puncak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi Nikita Mirzani atas kasus pemerasan melalui media elektronik. Putusan ini disambut dengan lega oleh pihak Reza Gladys, meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU. Pengacara Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan kelegaan kliennya atas putusan tersebut, menekankan bahwa hal ini menjadikan tuduhan terbukti secara sah di mata hukum. Putusan ini juga dianggap membawa angin segar bagi citra produk skincare Reza Gladys yang selama perseteruan ini diserang dengan narasi negatif. Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, sesuai pernyataan Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, produk kecantikan milik Reza Gladys selama perseteruan ini juga diserang dengan narasi negatif termasuk tentang keamanannya, klaim berlebihan, dan keabsahan di BPOM.
Pihak Reza Gladys Tanggapi Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani: Bukti Tidak Ada Salah
Read Also
Recommendation for You

Dokter Tirta Mandira Hudhi Membagikan Imbauan Penting Atasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dokter…

Tim bola voli SMA Karasuno melanjutkan perjalanan mereka di turnamen Spring High Nationals dengan pertandingan…










