Dakwaan Sidang: Komandan Kompi Cambuk Prada Lucky

Sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah digelar di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang. Lettu Ahmad Faisal, Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, disebut sebagai pelaku dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto. Dalam dakwaan itu, Ahmad Faisal dituduh memukul korban menggunakan selang, dua kali di bagian badan dan empat kali di bagian pantat, sehingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Ahmad Faisal juga disebut memberi perintah agar Prada Lucky diperiksa staf intel karena diduga memiliki penyimpangan seksual. Korban kemudian dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan senior dari korban. Sidang perdana kasus Prada Lucky ini melibatkan total 22 terdakwa terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian.

Keluarga Prada Lucky, yang hadir dalam sidang dengan pakaian berkaos putih bertuliskan “Justice for Lucky”, terdiri dari orang tua dan kakak kandung korban. Ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey, terlihat menangis saat mendengar dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal. Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk tiga perwira dengan pangkat Letnan Satu (Lettu) dan Letnan Dua (Letda).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang meninggal karena dianiaya oleh senior di asrama batalyon tempat dia bertugas. Kasus ini tercatat dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Source link