Berita  

Gunung Gede Tutup: 36 Orang Didenda 5 Kali Lipat

Sebanyak 36 warga pendaki asal Jabodetabek disanksi oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pendakian berlangsung. Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni, menyatakan bahwa selama 10 hari terakhir penutupan, 36 orang tertangkap sedang mendaki Gunung Gede melalui jalur Gunung Putri. Mereka berasal dari berbagai kota seperti Depok, Jakarta, Sukabumi, dan Bogor. Pendaki tersebut tidak mendaftar secara resmi melalui situs BBTNGGP atau Simaksi, sehingga terpaksa mendaki jalur ilegal. Mereka diberi sanksi membayar 5 kali lipat biaya resmi, membuat video permohonan maaf yang diunggah di media sosial, dan jika masih melanggar, akan dikenai sanksi lebih berat. Pastikan untuk membaca berita lengkapnya di sini.

Source link