Sebanyak 36 warga pendaki asal Jabodetabek disanksi oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pendakian berlangsung. Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni, menyatakan bahwa selama 10 hari terakhir penutupan, 36 orang tertangkap sedang mendaki Gunung Gede melalui jalur Gunung Putri. Mereka berasal dari berbagai kota seperti Depok, Jakarta, Sukabumi, dan Bogor. Pendaki tersebut tidak mendaftar secara resmi melalui situs BBTNGGP atau Simaksi, sehingga terpaksa mendaki jalur ilegal. Mereka diberi sanksi membayar 5 kali lipat biaya resmi, membuat video permohonan maaf yang diunggah di media sosial, dan jika masih melanggar, akan dikenai sanksi lebih berat. Pastikan untuk membaca berita lengkapnya di sini.
Gunung Gede Tutup: 36 Orang Didenda 5 Kali Lipat
Read Also
Recommendation for You

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perairan Tanjung Berakit Batam, CNN Indonesia — Komando Armada…

KPK Laksanakan Penggeledahan di 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Jakarta, CNN Indonesia —…

Menteri PPPA Tanggapi Temuan Ratusan Senjata, Narkoba, dan CD Porno di Sekolah Jakarta, CNN Indonesia…

Perempuan Lansia Dikabarkan Disekap dan Dirampok di Apartemen Serpong Tangerang Selatan – Seorang perempuan lanjut…

Warga Antusias Padati Layanan Kesehatan Gratis di Apel Kebangsaan Jakarta, CNN Indonesia — Warga Jakarta…







