Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Pengembalian uang ini terkait dengan kasus dugaan penjualan lahan aset PT PN I yang melibatkan petinggi dari anak perusahaan perkebunan tersebut, yaitu PT Nusa Dua Propetindo (NDP). PT DMKR melakukan pengembalian uang sebelum Kejati Sumut selesai menghitung perkiraan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumut, Mochamad Jefry, menyatakan bahwa proses perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung. Meskipun demikian, penyidik tetap bersedia menerima pengembalian kerugian negara dari pihak terkait. Dengan adanya upaya nyata pengembalian uang, Kejaksaan mengimbau para konsumen perumahan yang terlibat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya ilegal terkait aset yang sedang dalam proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sedang berlangsung. Dalam hal ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu IS, ASK, dan ARL, yang diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I ke PT Ciputra Land. Mereka diduga melanggar ketentuan kerja sama dan tidak memenuhi kewajiban yang diatur, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 20%. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait terkait kasus tersebut.












