Beberapa hari terakhir, terjadi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komunitas fotografi terhadap warga pehobi foto yang mengambil gambar di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Pemprov DKI pun memberikan respons tegas terhadap praktik pungli di ruang publik, termasuk Tebet Eco Park, dengan menegaskan bahwa pehobi foto dapat mengambil gambar di ruang publik tanpa izin, kecuali untuk kepentingan komersial. Namun, komunitas fotografi di Tebet Eco Park membantah tuduhan pungli tersebut.
Koordinator Fotografer Tebet Eco Park, Hadi Pranoto, membela komunitasnya dengan menyebut bahwa permintaan dana sebesar Rp500 ribu adalah untuk bergabung sebagai anggota internal komunitas fotografi. Uang tersebut digunakan untuk pembuatan rompi, id card, dan kegiatan lainnya dalam komunitas. Hadi juga menyebut bahwa pihaknya telah menyelesaikan permasalahan dengan warga yang merasa dikaitkan dengan kasus pungli.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menanggapi isu pungli ini dengan menegaskan bahwa ruang publik seperti Tebet Eco Park adalah milik bersama dan setiap warga berhak beraktivitas tanpa dipungut biaya, termasuk kegiatan fotografi nonkomersial. Mereka juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap komunitas dan aktivitas yang dilakukan di area taman.
Selain itu, pihak Pemprov akan melakukan pendataan komunitas agar setiap kegiatan di ruang publik dapat diawasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama tentang menjaga kebersamaan dan keterbukaan dalam ruang publik. Adanya komunikasi rutin antara pihak berwenang dan komunitas juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Isu pungli oleh komunitas fotografi di Tebet Eco Park telah menjadi viral dalam beberapa waktu terakhir, dan telah mendapat tanggapan serius dari pihak terkait untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan dan kerjasama antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan publik yang aman dan terbuka bagi semua.












