Berita terbaru dari Tangerang Selatan melaporkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membongkar laboratorium narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Laboratorium ini ditemukan di lantai 20 apartemen tersebut dan dua orang terkait dengan keberadaan laboratorium tersebut telah diamankan oleh aparat.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari pengintaian yang dilakukan pada Jumat, 17 Oktober. Hasil pengintaian tersebut mengungkap bahwa salah satu unit apartemen digunakan sebagai tempat produksi sabu. Kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Dari laboratorium ini, tim BNN menemukan berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, bahan kimia, dan peralatan laboratorium. Dua pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan dalam operasi tersebut. IM merupakan koki atau peracik sabu, sedangkan DF bertanggung jawab dalam pemasaran produk tersebut.
Suyudi menjelaskan bahwa modus operandi laboratorium ini melibatkan ekstraksi obat-obatan jenis asma untuk menghasilkan sabu. Para pelaku membeli bahan kimia dan peralatan melalui daring untuk memproduksi narkoba tersebut. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










