Pada hari Jumat, Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan dari perusahaan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri terhadap Ahli lingkungan yang juga merupakan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), yakni Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo. Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kasus ini, dengan nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi, dipimpin oleh ketua majelis Ratmini bersama dengan anggota hakim Erlinawati, Lely Triantini, Ahmad Taufik, dan Yudha Dinata. Putusan dibacakan secara e-court pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Hakim dalam sidang juga mengabulkan eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat II, Institut Pertanian Bogor. PT KLM diminta membayar biaya sebesar Rp474.000,00 terkait dengan kembali kasus kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut pada tahun 2018. Terhadap hasil analisis yang dilakukan oleh Bambang Hero dan Basuki Wasis, majelis hakim di PN Kuala Kapuas mengabulkan gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi keputusan majelis hakim PN Cibinong dan menganggapnya sebagai putusan Anti-SLAPP pertama di Indonesia. Mekanisme ini memberikan sinyal kuat bahwa upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak diperbolehkan dalam negara hukum. Putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh dari pengadilan lain dalam menangani kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Hingga saat ini, perjuangan untuk kelestarian lingkungan hidup terus menjadi fokus utama beberapa pihak termasuk koalisi Save Akademisi dan Ahli serta berbagai organisasi lingkungan.












