Berita  

Dakwaan Riva Siahaan Cs dalam Kasus Korupsi BBM: Kerugian Negara Rp285T

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan negara terkait impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.

Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Riva dan para terdakwa lainnya terlibat dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi. Pada kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva setuju dengan usulan dari para terdakwa lainnya yang menyebabkan sejumlah korporasi diperkaya. Di sisi lain, pada kasus penjualan solar non subsidi, Riva diakui menyetujui harga jual yang merugikan keuangan negara.

Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Kerugian keuangan negara dari kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi mencapai angka yang sangat tinggi, dan perbuatan para terdakwa dianggap bertentangan dengan berbagai peraturan yang ada.

Direktur Penuntutan dari Kejaksaan Agung, Sutikno, melaporkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp285 triliun. Para terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dan diharapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dalam perusahaan demi mencegah kerugian bagi negara.

Source link